Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Level-3 Dan Ops Non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No.6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang

buserdirgantara7
150
×

Level-3 Dan Ops Non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No.6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 08 14 At 22.55.16

Buserdirgantara7.com//Subang-Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat) Level-3 dan Ops non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No.6 Th 2020 di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang, Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H, M.H., melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat. Minggu, (15/8/2021).

Personil yang terlibat Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, Kanit Intelkam Iptu RA. Gani, dan Anggota Polsek Pusakanagara.

Telah dilaksanakan Dilaksanakan Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat) Level-3 dan Ops non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No.6 Th 2020 di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Adapun kegiatan antara Lain sbb Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat agar mematuhi Surat Edaran Bupati Subang tentang PPKM level-3 dan mematuhi SOP protokol kesehatan Covid-19 dengan terbiasa Menggunakan masker, mencuci tangan dan Jaga jarak, dan Pembagian Masker kepada Masyarakat.

Masyarakat patuh terhadap Surat Edaran Bupati Subang tentang PPKM level-3 dan mematuhi SOP protokol kesehatan Covid-19 dengan terbiasa Menggunakan masker, mencuci tangan dan Jaga jarak. Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.

(Jajang)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458