Buserdirgantara7.Com//Namlea-Maraknya kegiatan rendaman dan tromol diketahui setelah adanya pemusnahan sekitar 25 buah rendaman yang lagi aktif beroperasi pada seputaran desa wamsaid kecamatan waelata kabupaten buru provinsi Maluku. 10/08/2021
Yang mana hal ini dilakukan oleh anggota Polres Pulau Buru pada tanggal Selasa,3 Agustus 2021
Rendaman yang dioperasikan oleh oknum masyarakat setempat tanpa ada rasa takut terhadap penegakkan hukum maupun pencemaran terhadap lingkungan
Ketua LSM Ekologi Pembangunan Chairul Syam saat di temui pihak media kami memberikan ketegasan terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru agar mengambil tindakan tegas
Sebagaimana poksinya yaitu melakukan pengawasan membantu pemerintah daerah dalam hal ini adalah bupati sebagaimana pasal 71/72 UU PPLH
Kami minta dengan tegas agar pihak dinas Lingkungan Hidup sesuai pasal 95 PPLH membentuk Tim terpadu dengan pihak Kepolisian dan kejaksaan agar melakukan penegakkan hukum biar ada efek jera tuturnya
Ingat bahwa daerah kabupaten buru adalah termasuk lumbung pangan nasional yang mana lingkungan sekitarnya harus di rawat dan dijaga jangan sampai akibat pengolahan limbah emas yang terkandung didalamnya limbah mercury dan cyanida maka sudah barang tentu lumbungan pangan kita akan semakin terpuruk kedepan
Jangan kita memikirkan kepentingan pribadi tanpa memperhatikan kepentingan umum tutur ketua LSM ini
Dirinya berharap agar dinas Lingkungan Hidup harus transparan dan tegas menyatakan sikap kalaupun dalam waktu dekat hal ini tidak di tindak maka kami dari LSM tidak segan segan untuk melaporkan hal ini sampai kepada Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan di Jakarta tutur ketua LSM Ekologi
(Tim BuserD7)