Dirgantara7.Com//Bandar Lampung, Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali mendorong dan mendukung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) untuk segera menuntaskan laporan terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, pada Senin (3/1/2022).
“Demi rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat, kami kembali mendorong dan mendukung pihak Kejari Lampung Tengah, untuk segera menuntaskan sejumlah laporan dugaan KKN di Sekretariat Daerah (Sekda) Lampung Tengah terkait belanja uang untuk diserahkan kepada masyarakat untuk dana operasional guru ngaji, marbot, modin, juru kunci makam, dan guru non formal lainnya sebesar Rp. 7.601.000.000,00 dari alokasi APBD tahun anggaran 2020”, kata Seno Aji.
Dijelaskan juga oleh Sosok Aktivis ini, bahwa pihak pengguna anggaran yakni sekertariat daerah Lampung Tengah dalam merealisasikan anggaran diduga terdapat upaya KKN melalui sejumlah modus.
“Bahwa diduga telah terjadi belanja uang untuk diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat secara fiktif, hal ini dapat diketahui bahwa per 31 Desember 2020, dana operasional hanya ditransfer sebesar Rp. 4.578.050.000,00 kepada penerima, sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.642.900.000,00 disinyalir tidak disalurkan”, ungkap beliau.
Selain itu, dijelaskan bahwa pihaknya menduga terdapat penerima dana operasional ganda. Berdasarkan surat keputusan (SK) penerima dana operasional menunjukan bahwa terdapat minimal 117 nama penerima dana operasional ganda, dan 363 penerima disinyalir belum menerima dana operasional tersebut.
Ditambahkannya, ada sejumlah ketentuan yang dinilai telah dilanggar oleh pihak pengguna anggaran, dalam menyalurkan dana operasional untuk masyarakat, atas dasar tersebut pihak dari Sekretariat Daerah Lampung Tengah, patut diduga tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Perda Kabupaten Lampung Tengah nomor 9 tahun 2020 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, serta UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami menduga bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah, maka kami meminta pihak Kejari Lampung Tengah untuk mengusut tuntas indikasi KKN tersebut”, ujarnya.
Sebelumnya, terhadap laporan LSM KAMPUD ke Kejaksaan setempat, telah memasuki tahap kelarifikasi dan sejumlah pejabat pun mulai diundang oleh aparat penegak hukum tersebut.
“Kami sedang melakukan kelarifikasi atas laporan tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Topo Dasawulan,S.H,.M.H, di Lampung Tengah, Senin (25/10/2021).
Dikatakan oleh beliau, untuk saat ini masih melakukan kelarifikasi ke sejumlah pejabat terkait atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan.
oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk bersabar dan bisa dipastikan kejaksaan akan bekerja semaksimal mungkin dalam pengungkapan dugaan korupsi yang ada ditubuh Setda Lamteng. (*)