Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Legalitas TKA (Tenaga Kerja Asing) di PLTA (perusahaan listrik tenaga air) diduga kuat tenaga kerja ilegal

buserdirgantara7
202
×

Legalitas TKA (Tenaga Kerja Asing) di PLTA (perusahaan listrik tenaga air) diduga kuat tenaga kerja ilegal

Sebarkan artikel ini
Img 20210801 Wa0008

Buserdirgantara7.com//kerinci_Perusahaan besar milik swasta Yusuf Kalla dari PT BUKAKA ini sedang membangun infrastruktur yang dilaksanakan PT KMH (Kerinci Merangin Hidro).
Berlokasi di kecamatan batang merangin kabupaten kerinci  provinsi Jambi tepatnya desa muara imat kecamatan batang Merangin.

 

Israwan di sebut selaku manejer PT KMH PLTA saat ini takut dikonfirmasi awak media ini terkait tenaga kerja asing tentang legalitas/admintrasi nya sebagai tenaga kerja asing diduga tidak jelas dan tidak  memenuhi syarat sebagai TKA.

 

Lanjut israwan tidak ingin di komfirmasikan terkait untuk lokasi yg di butuhkan untuk pembuatan tenaga listrik nasional dengan kapasitas 350 MW butuh pembebasan lahan di perkirakan kurang lebih 400 Ha, lahan tersebut adalah kepunyaan atau hak milik  warga masyarakat kabupaten kerinci yang tepatnya di desa muaro imat, juga di pertanyakan bagai mana kompensasinya terhadap pemilik lahan tersebut, informasi yang di dapatkan dari nara sumber awak media ini ada sebagian lahan masyarakat yang belum terselesaikan, akibat seorang manejer takut di komfirmasi hingga imformasi abal abal alias tidak jelas”.kandasnya.

 

 

menurut keterangan seorang aktivis senior kerinci yang berinisial jt kepada awak media ini, Manajer humas PT.KMH Israwan saat di konfirmasi beberapa waktu berlalu katakan,

 

“Utk wna sendiri 24 personil,  utk tenaga kerja 23,  yg satu perempuan dgn izin penyatuan keluarga semua izin baik KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) maupun notifikasi lengkap dan kami sdh serahkan datanya ke Disnaker kabupaten kerinci”, ujar israwan.

 

Namun awak media belum mendapatkan kejelasan atau melihat bukti kongkrit tentang ITAS (izin tinggal terbatas)  keberadaan TKA cina tersebut, sudah berapa lama TKA cina bekerja di kabupaten kerinci hingga belum terjawab, termasuk pemenuhan syarat / kriteria TKA dari undang –  undang omnibuslaw (cipta kerja) no 11 tahun 2020, katanya nara sumber.

 

lanjutnya yang jadi pertanyaan kenapa israwan selaku manejer semakin takut di komfirmasi awak media untuk di dapatkan informasi yg jelas, malah soksok jadi pembohong ada apa?…,

Rilis//Tim Red.

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458