Bogor,–Dirgantara7.com | GPIB Zebaoth Bogor merayakan usianya yang ke 103 tahun. Dalam peringatan GPIB Zebaoth yang memasuki usia lebih dari satu abad ini diadakan berbagai kegiatan.
Keberadaan Gedung GPIB Zebaoth yang berdiri ratusan lalu tahun sebelum kemerdekaan mencerminkan sebuah bentuk keberagaman di Kota Bogor yang memiliki DNA cinta keberagaman.
“Negara ini berdiri sudah 77 tahun, gereja ini berdiri sudah 103 tahun, keniscayaan itu keharusan, perbedaan itu sunnatullah tapi kebersamaan harus diperjuangkan tanpa henti. Kota itu untuk semua, negara ini milik semua, tidak boleh ada yang merasa lebih memiliki daripada yang lain,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya saat menghadiri peringatan 103 tahun GPIB Zebaoth, Minggu (5/2/2023).
Memasuki masa injury time akhir masa jabatan di bulan Desember mendatang, Bima Arya menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur akan terus dilanjutkan di Kota Bogor.
Mengenai ikhtiar dalam menjaga keberagaman dalam kebersamaan, lanjut Bima Arya dirinya optimis hal itu bisa terus dijaga.
Karena kata dia, di Kota Bogor ada banyak tokoh global hero, champion-champion, termasuk di gereja Zebaoth yang akan terus merawat dan menjaga keberagaman.
“Karena DNA kota ini adalah kota yang cinta dan gandrung akan keberagaman,” ujarnya.
GPIB Zebaoth yang sudah berusia ratusan tahun ini didirikan pada 30 Januari 1920 jauh sebelum kemerdekaan.
Sekretaris pelaksana harian majelis jemaat GPIB Zebaoth, Ermi gereja ini dibangun dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr. J.P. Graaf van Limburg Stirum, pada hari Jumat.
Gedung gereja yang ada di tengah pusat kota ini keberadaanya berada menyatu dengan Istana Bogor dan Kebun raya Bogor.
Gedung yang mampu menampung 600 jemaat ini memiliki jemaat sekitar 1.600 kepala keluarga yang berasal dari wilayah Bogor raya dan sekitarnya.
Gedung ini sejak 2007 masuk kedalam kawasan cagar budaya sesuai surat keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.26/PW.007/MPK/2007 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala yang berlokasi di Wilayah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia menetapkan Gereja “ZEBAOTH” sebagai Benda Cagar Budaya
Dalam peringatan 103 gereja ini diisi dengan berbagai kegiatan.
“Kita sejak pagi ada ibadah syukur, kemudian diisi dengan tari tarian, paduan suara bapak, paduan suara anak, donor darah. Tema kita tahun ini supaya kita menjadi gereja yang menjadi berkat, bukan saja untuk jemaat tapi juga untuk lingkungan Kota Bogor,” katanya.
Gereja Zebaoth ini juga menjadi gereja percontohan untuk gereja ramah anak.
Ermi menjelaskan, bahwa dengan menyandang status gereja ramah anak ini ada berbagai fasilitas yang disiapkan untuk mendukung program dari Pemkot Bogor.
“Ramah anak ini juga kan program bu wali kota ya, bahwa setiap tempat ibadah harus ramah anak. Jadi kita sediakan fasilitas untuk anak-anak beribadah, ruangan anak, jam-jam ibadah untuk anak sampai toilet anak pun kita siapkan,” katanya.
(Apud Saepudin)