Dirgantara7.com//MAKASSAR, Sul-Sel. Sebelumnya, Perjanjian Kerja Sama Kuliner PT Titik Kumpul Pettarani (TKP) Citra Kuliner Hamrawati dibuat oleh pihak pertama Saladin Hamat Yusuf dan pihak kedua Muhammad Azhar pada Senin, 01 Juni 2020 dengan nomor : 01/S-PK/6/2020, Sampai berita ini diterbitkan pada Kamis 03/02/2022.
Azhar lalai melakukan kewajibannya, yakni melakukan pembayaran secara penuh kepada Saladin, dkk sesuai jangka waktu yang ditentukan dan telah menerima somasi sebanyak tiga kali, maka sesuai perjanjian, jaminan asset berupa bangunan yang berdiri di atas objek lahan menjadi milik pihak pertama dalam hal ini Saladin Hamat Yusuf, dkk.
“Pak Azhar melalui kuasa hukumnya telah menemui keluarga kami di gedung hamrawati dan menyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya dan bersedia menyerahkan tenant-tenant di atas lahan tersebut sebagai pembayaran sesuai perjanjian dan itupun taksiran seluruh tenant belum mencukupi jumlah yang diperjanjikan dalam setahun,” ungkapnya.
Sementara di lokasi didapat yang menjual tenant tersebut bernama Broto sebagai saksi dalam perjanjian sewa menyewa lahan, Di tempat lain dikonfirmasi tentang laporan kepolisian di Polresta Makassar, Kanit mengatakan bahwa Surat laporan baru kemarin masuk, dan sudah di meja kasat Reskrim, semua kembali sama kasat, ditindak lanjuti atau tidak.
(Abas)