Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Lakukan Penjambretan Seorang Warga Di Lamtim Ditangkap Polisi

buserdirgantara7
144
×

Lakukan Penjambretan Seorang Warga Di Lamtim Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Img 20231017 Wa0027

Dirgantara7.com//LAMPUNG TIMUR – Seorang pelaku penjambretan, berhasil diringkus Petugas Kepolisian Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dan Polsek Way Jepara, tanpa perlawanan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing dan Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Selasa (17/10), menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah BY (35) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Pelaku berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan aksi penjabretan terhadap YN (31) warga Kecamatan Way Jepara, pada bulan Maret lalu.

Peristiwa kejahatan diawali tersangka diwilayah Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, dengan cara memepet dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, kemudian merebut dompet berisi uang tunai 2 juta rupiah, dan 1 unit telepon genggam.

Petugas Kepolisian Gabungan yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, tanpa perlawanan.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Polisi juga telah mengamankan 1 unit Sepeda Motor, Telepon Genggam, Dompet dan Uang Tunai 2 juta rupiah, sebagai barang bukti.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya
(Humas Polres Lamtim)

Editor hepi suhara

KASI HUMAS POLRES LAMTIM
AKP HOLILI
Twitter : [email protected]
FB : @humas_polreslamtim
IG : humas_polreslamtim

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458