Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Lakukan Penambangan Liar, 2 Warga Ditangkap Polisi

buserdirgantara7
169
×

Lakukan Penambangan Liar, 2 Warga Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Siehumas Polres Lamtim
Press Release No.172/IX/H.U.M.6.1.1./2022/Siehumas.
Kamis tanggal 06 Oktober 2022

Dirgantara7.com//Lampung Timur – Polres Lampung Timur Polda Lampung, amankan 2 orang warga yang diduga melakukan aksi penambangan liar

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (6/10), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah IS (58) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, dan SY (65) warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga.

Berawal pada hari Selasa (4/10/22), sat reskrim polres lampung timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan, dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal.

Dia menambahkan para tersangka diduga melakukan penambangan batu, menggunakan alat seadanya, dikawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, tanpa memiliki ijin penambangan yang sah.

“Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Batu Belah hasil penambangan” tutupnya
(Humas Polres Lampung Timur)

KASI HUMAS POLRES LAMTIM
IPTU HOLILI
Twitter : [email protected]
FB : @humas_polreslamtim
IG : humas_polreslamtim

Editor hepi suhara

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458