Dirgantara.7Com//Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai lagi-lagi menggerebek salah satu kios sembako yang menjual minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus di wilayah Kota Luwuk, Sabtu (12/6/2022) sekitar pukul 22.10 Wita.
Kali ini kios yang terletak di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, milik IRT inisial NA (36) digerebek petugas.
Hasilnya, dari penggeledahan di dalam kios sembako milik pelaku petugas berhasil menyita sejumlah botol miras jenis cap tikus.
“Awalnya anggota sedang patroli malam dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kios milik IRT ini menjual miras tanpa izin,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai AKP Haryadi SH.
Barang bukti yang ditemukan yakni, tujuh botol miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral bekas ukuran 600 ml dan satu botol ukuran satu liter.
“Kepada penjual cap tikus ini diberikan peringatan keras dan himbauan kamtibmas agar tidak menjual miras,” imbuhnya.
Selanjutnya penjual cap tikus ini membuat surat pernyataan agar tidak melakukan kembali perbuatannya.*
Red/Bakri