Tebo, Buserdirgantara7com — Muara Tebo-objek wisata kolam renang water byuur kabupaten Tebo lagi-lagi menelan 1 korban yang mana pengunjung kolam tersebut Adalah warga desa suo-suo, Senin (2/10/2023). Kolam water byuur yang berada di km 4 sudah 2 kali memakan korban, kali ini korban yang meninggal adalah anak dibawah umur.
Tanggung jawab pengelola objek wisata apa bila terjadi kecelakaan karena kesengajaan dalam pembangunan objek wisata yang berpengaruh kepada keamanan tempat wisata ,maka pengelolaan objek wisata dapat di gugat berdasarkan tindak pidana (onrechtmatige daad)hal ini diatur dalam ketentuan pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata.
Kelalaian dalam pemilik objek wisata yang menyebabkan kematian seseorang dapat di pidana, dan dapat dijerat pasal 359 KUHP.
Dengan hal ini kita langsung mengkonfirmasi kepada kasat Reskrim polres Tebo AKP REZKA anugraz bahwa pihaknya masih dalam proses penyelidikan dikarna kan keluarga korban masih berduka untuk dimintai keterangan, selain itu juga dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak pengelola dan penjaga kolam untuk diambil keterangan, kita akan lakukan pemeriksaan terkait SOP yg ada,” ujarnya.
Selain itu juga pihak polres tebo akan berkoordinasi dengan pemkab Tebo terkait perizinan yg dimiliki tempat wisata tersebut.
(Rio)