Dirgantara7Com//Maluku-Namlea.16/7/2021-Tindakan pelaku pemukulan terhadap clien Kuasa Hukum Hirmawan saleh.SH dan rekan Iwan Dei.SH minta agar kapolsek namlea segera menetapkan pelaku pemukulan kliennya sebagaimana tersangka sesuai pasal ,351 KUHP
Hari naas menimpa Adytia agil Litiloly dan istrinya yang bernama Salma Wakaukili
yang jadi korban dalam pemukulan tersebut adalah dua orang suami istri korban pertama adalah aditya agil litiloly dan korban kedua adalah istri agil litiloly yang bernama salma Wakaukili kedua suami istri bertempat tinggal didesa waeperang kecamatan lilialy kabupaten buru provinsi maluku
Pelaku pemukulan adalah bukan orang lain korban keduanya adalah bersaudara.pelaku bernama Ardi Alu bertempat tinggal di desa waemiting kecamatan lilialy
kejadian berawal dari korban sedang berboncengan dengan istrinya tepatnya di pompa bensin namlea ketika itu pelaku turun dari motornya dan menghampiri korban tanpa bertanya korban langsung dipukul oleh pelaku ketika korban dipukul istri korban tiba tiba lari meninggalkan suaminya dengan maksud ingin minta tolong kepada saudaranya yang tinggal tidak jauh dari pompa bensin beliau bernama sadola alu
sedangnya beliau memanggil.manggil sadola namun yang keluar istri sadola terkejutnya korban sudah berada didepan jalan rumah sadola dan korban memanggil manggil istrinya sambil ajak pulang namun sangat disayangkan pelaku dikiranya sudah tidak.berada di tempat tersebut ternyata pelaku masih berada ditempat kejadian langsung memukul korban lagi sampai mengeluarkan darah
Dalam kejadian pemukulan tersebut korban sama sekali tidak lakukan perlawanan dan korban hanya ingin menyelamatkan diri dan akhirnya korban pun lari menuju polsek namlea
yang terjadi korban pun lolos dari sergapan pelaku menyesalnya tidak bisa memuaskan napsunya untuk menghabisi korban akhirnya pelaku pun berbalik menyerang istri korban
pelaku melampiaskan emosinya ke istri korban sambil mengatakan kamu lagi ya
tutur pelaku kepada istri korban akhirnya pelaku pun menyerang istri korban dengan beberapa pukulan
sasaran pada belakang kepala dan didepan dadanya hingga korban langsung pinsan tutur korban dalam rekaman singkat ketika diwawancarai
ketika hal ini terjadi tidak lama kemudian suami korban sudah datang bersama beberapa polisi dari polsek namlea dan memberi.pertolongan kepada korban karena ketika itu korban belum sadar
prosespun dilanjutkan di polsek namlea hasil konfermasi pihak media kami dengan kanit penyidik polsek namlea13/7/21 beliau mengatakan kasus 351 masih dalam tahap penyelidikan dan waktunya sampai 60 hari tandasnya
sementara kuasa hukum pihak korban sdr. Hirmawan Saleh.SH dan rekan Iwan Dei.SH minta agar pihak kepolsian serius menangani persoalan ini kalau tidak beliau akan melanjutkan ketingkat polres pulau buru tuturnya
Rilis/Syam