Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

KRYD di Wilayah Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepl. Sangihe.

buserdirgantara7
195
×

KRYD di Wilayah Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepl. Sangihe.

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 08 03 At 20.22.41

Dirgantara7.Com//Bertempat di Wilayah Kec. Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe, Wilayah Hukum Polsek Tabukan Utara, telah dilaksanakan KRYD oleh Personil Polsek Tabukan Utara, dipimpin oleh Waka Polsek Tabukan Utara IPDA BUDIYANTO SALINDEHO.4/8/2021

 

Adapun KRYD yang dilaksanakan, yaitu :

1.  Stasioner System di Jalan Umum Bundaran Laine Kampung Naha, Kec. Tabukan Utara, Kab. Kepl. Sangihe;
2.  Pemeliharaan Kamtibmas dengan meminimalisair gangguan Keamanan;
3.  Penertiban terhadap Pengendara Ranmor R2, R3 (bentor), R4 dan R6, yang melanggar aturan berlalu lintas, yaitu tanpa menggunakam helm, tanpa TNKB, Penggunaan Pengeras Suara (Toa), Sim dan STNK;
4.  Pemeriksaan dan Penggeledahan Ranmor R2, R3 (Bentor), R4 serta orang maupun barang bawaan yang dicurigai, seperti Sajam, Senpi, Narkoba, Miras, dll;
5.  Pendisiplinan dan Edukasi terhadap Masyarakat yang melanggar Prokes Covid-19.

 

Sasaran KRYD :

1.  Pelanggar aturan lalu lintas;
2.  Ranmor R2;
3.  Ranmor R3 (Bentor);
4.  Ranmor R4;
5.  Sanjata Tajam;
6.  Senjata Api;
7.  Narkoba;
8.  Miras;
9.  Pelanggar Prokes Covid-19.

 

Waktu Pelaksanaan KRYD :

Hari Rabu, tanggal 04 Agustus 2021, Pukul 09.50 WITA s/d Pukul 11.00 WITA.

Personil Yang Dilibatkan 6 (enam) Personil :
1.  Waka Polsek Tabukan Utara IPDA BUDIYANTO SALINDEHO;
2.  AIPDA YUDI OROH;
3.  BRIPKA CH. DAROME;
4.  AIPDA BURHAN DANDEL;
5.  BRIPKA ANTON BELOSOMBA;
6.  BRIGADIR ISNAIN LAHINDA.

Hasil yang dicapai :

1.  Terlaksananya KRYD dalam keadaan baik, aman dan lancar;
2.  Terlaksananya Pemeliharaan Kamtibmas guna memberikan rasa aman dan nyaman Masyarakat;
3.  Terlaksananya Pemeriksaan dan Penggeledahan Ranmor R2, R3 (Bentor) dan R4 keadaan baik dan aman;
4.  Terciptanya Kepatuhan Masyarakat dalam Penerapkan Prokes Covid-19, guna memutus mata rantai Penyebaran Covid-19;
5.  Teguran Lisan, terhadap Pengendara Ranmor R2 yang tidak menggunakan Helm dan Masker :
a.  sdr. JENLY TAKASIHAENG , 24 Tahun, Kristen, Tenaga Honorer, Kampung Naha 1 Kec. Tabukan Tengah Kab. Kepl. Sangihe;
b.  sdr. ALFANDI SALELE, 19 Tahun, Islam, Tiada, Kampung Kalekube Kec. Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe.

 

Seluruh rangkaian kegiatan KRYD, di Wilayah Hukum Polsek Tabukan Utara, berjalan lancar dan berakhir dalam keadaan kondusif.

(Samuel)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458