Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

KPU Tapsel”edukasi pada masyarakat tentang tata cara menggunakan hak pilih pada pemilu serentak 14 Februari 2024

buserdirgantara7
66
×

KPU Tapsel”edukasi pada masyarakat tentang tata cara menggunakan hak pilih pada pemilu serentak 14 Februari 2024

Sebarkan artikel ini
Img 20240119 Wa0024

Dirgantara7.com//Tapanuli Selatan (Sumut) – Buser Dirgantara 7com.- Komisi Pemilih Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memberikan edukasi pada masyarakat melalui simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungsura) di Pasar Huta Tonga, Kecamatan Angkola Mara Tais Tapsel, Kamis (18/01/2024)

Simulasi proses Putungsura dan penggunaan aplikasi Sistim Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dibuka Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar dihadiri Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu diwakili Kaban Kesbangpol Tapsel Hamdi S Pulungan.

Juga hadir Kapolres Tapsel diwakili Kabag Ops Kompol Sisworo, Kodim 0212 TS, Bawaslu Tapsel, Camat Angkola Muaratais, Aswid Hamonangan Dalimunthe dan Lurah Huta Tonga, Marwan Asian Harahap, Pimpinan Parpol peserta Pemliu 2024 serta PPK dan PPS.

Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar mengatakan, simulasi yang diberi nama Simulasi TPS Real Pada Pemungutan, Penghitungan Suara serta penggunaan aplikasi Sirekap Pemilu 2024 tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi pada masyarakat tentang tata cara menggunakan hak pilih pada pemilu serentak Tahun 2024 yang hari H nya dijadwalkan 14 Februari 2024.

Selain untuk memberikan edukasi masyarakat tentang tata cara penggunaan hak pilih, simulasi TPS Real itu juga bertujuan untuk memberikan pemahaman pada penyelenggaran khususnya di tingkat PPs dan KPPS bahwa posisi atau lokasi TPS harus ditempat terbuka sesuai ketentuan yang ada.

Kemudian, ucap Zulhajii, simulasi Putungsura dan penggunaan aplikasi Sirekap yang diperagakan PPS merupakan bagian dari pematangan terhadap PPS agar nantinya bisa memberikan edukasi kepada KPPS dalam melaksanakan Putungsura. “Kalau ada kejanggalan, ini menjadi modal untuk perbaikan demi suksesnya Pemilu 2024,” jelas Ketua KPU Tapsel.

Zulhajii menegaskan bahwa dalam simulasi tahap kedua yang digelar di TPS 1 Kelurahan Huta Tonga, Kecamatan Angkola Muaratais, calon Presiden dan Wakil Presiden dibuat 4 pasang. Sedangkan pada simulasi sebelumnya yang digelar di Sipirok hanya dua Pasang Calon.

Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu diwakili Kaban Kesbangpol Tapsel Hamdi S Pulungan mengajak masyarakat agar cerdas dalam menggunakan hak pilihnya dan meminta semua warga yang memiliki hak pilih agar datang ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Kepada Penyelenggara Pemilu, Hamdi meminta agar mencatat waktu yang digunakan pemilih dalam memberikan hak suaranya agar dapat diukur berapa lama rata-rata waktu yang dibutuhkan setiap orang. “Saya minta kepada KPU agar mencatat waktu yang dibutuhkan pemilih di TPS dalam memberikan hak suaranya,” pinta Hamdi.

Kapolres Tapsel diwakili Kabag Ops Kompol Sisworo juga mengajak masyarakat untuk cerdas dalam menggunakan hak pilihnya serta menegaskan bahwa Polri bertugas untuk mengamankan Pemilu. “Kami dari pihak keamanan pinginnya damai aman,” tuturnya.

Sekretaris KPU Tapsel, Kiki mengatakan dasar pelaksanaan simulasi Pemilihan anggota DPRD, DPR-RI, DPD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tersebut yakni UU No.17 tentang Pemilu, Peraturan KPU No.3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Peserta simulasi Putungsura dan penggunaan aplikasi Sirekap di TPS 01 Kelurahan Huta Tonga, ucap Kiki, sebanyak 50 orang pemilih, yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sebelum simulasi pemungutan suara dimulai Koordinator Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar bersama dua orang komisioner KPU Tapsel Khoirun Sholih Harahap dan Yassir Husein Pardede memberikan pemahaman tentang tata cara menggunakan hak pilih, termasuk tata mencoblos yang benar, baik untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, paparnya, boleh dicoblos pada pada bagian gambar, nomor, maupun pada bagian gambar partai pengusung.”Sedangkan untuk pemilihan Anggota DPRD dan DPR-RI, boleh dicoblos pada nomor atau gambar partai maupun nama calon. Begitu juga dengan pemilihan anggota DPD RI, boleh dicoblos pada nomor atau nama calon,” katanya.

(Rahim)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458