Dirgantara7.Com//Pemkab Sinjai Korupsi 13,4 M Dana BOK, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali .
Polres Bulukumba kembali menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019. Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sulsel pada 24 Maret 2021 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, Senin (29/3).
Iya sudah ada tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BOK Dinkes Bulukumba,” ungkapnya.
Ia menambahkan ketiga tersangka masing-masing adalah AA yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba tahun 2019, IR Bendahara Dinas Kesehatan Bulukumba, dan EH seorang sopir Dinas Kesehatan Bulukumba.
“Ketiganya sejak siang tadi telah kami amankan Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” beber Ali.
Untuk diketahui, sebelumnya kepolisian telah menetapkan saru orang tersangka ER selaku Kasubag Keuangan Dimas Kesehatan Bulukumba sejak 9 Maret 2021 terkait kasus tersebut.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dari total anggaran kurang lebih Rp17 miliar dalam kasus ini.
Ipda Muhammad Ali, memastikan pihaknya akan kembali melakukan penyelidikan dan melihat perkembangan kedepanya terkait kasus korupsi tersebut.ujarnya
Rilis : yusdar