Dirgantara7.Com//SINJAI, Sul-Sel. Salah satu nasabah PT. Pegadaian Cabang Sinjai, H. Muh. Rusdi merasa dizalimi dan diberi harapan palsu (PHP) oleh pihak oknum Pegadaian tersebut.
Pasalnya uang setoran korban diduga digelapkan oleh Oknum pihak pegawai Pegadaian Makassar. Sampai berita ini diterbitkan pada kamis 09/09/2021.
Akibatnya, Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan berencana melaporkan kasus ini ke Polisi dan ke pengadilan.
Menurut Agus Patra SH, selaku kuasa hukum korban, mengatakan bahwa pihak pegadaian telah ingkar janji dari kesepakatan yang di buat di kejaksaan Negeri Sinjai pada waktu itu.
Dimana, pihak pegadaian ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang dan Aset klien kami pada hal sudah ada kesepakatan yang telah dibuat di kejaksaan negeri.
” Ini kan sudah ada kesepakatan yang di buat di kantor kejaksaan negeri, bahwa akan dilakukan pengembalian pada tanggal 30 Juni 2021, sekarang seolah-olah menarik ulur persoalan tersebut.” tegasnya
Lanjut, Sampai hari ini pun tidak ada kejelasan dari pihak Pegadaian dan Kalau memang pihak pegadaian tidak menanggapi persoalan tersebut maka kami selaku kuasa hukum akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dan Pengadilan.
“Kami kasih Batas waktu 7×24 jam, Apabila tidak ditanggapi persoalan ini, Akan kami pidanakan dan perdatakan persoalan tersebut” ungkapnya. Rabu (8/9/2021)
Korban sendiri, H. Rusdi mengaku telah dizalimi oleh PT Pegadaian.
”Saya Merasa di zalimi dan di beri harapan palsu dalam kasus ini, serta tidak ada itikad baik, makanya saya telah menyerahkan semua bukti bukti kepada kuasa hukum yang mendampingi saya.” ujarnya
Sementara Humas PT Pegadaian Makassar yang berada di jalan pelita yang ditemui media ini mengatakan bahwa kami baru disini pak jadi tidak bisa banyak memberi informasi.
Sampai berita ini di publikasikan pimpinan PT Pegadaian Belum bisa di temui.
Reporter : Abas