Buserdirgantara7.com- Sinjai, Korban penganiayaan anak di bawah umur AK (15) Bin AB buka Suara, “Kugantungkan Harapan Kepada Penegak Hukum Semoga Keadilan Tidak Runtuh oleh selang waktu.” Harapnya.
Diketahui penganiayaan terjadi di area parkiran kendaraan pasar rakyat Manimpahoi, Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan. Sampai berita ini di turunkan pada Sabtu 24/04/2021.
Sekitar delapan bulan lalu, peristiwa itu dialami oleh korban di bawa umur, yang dilakukan oleh oknum AA (35) Bin MG yang bertugas menertibkan pengaturan di lingkup dinas perhubungan kabupaten Sinjai.
Naik pitam Arogansi bak preman melekat pada mental Oknum gelap mata, tega menganiaya anak di bawa umur. Proses hukum pun telah ditempuh oleh pihak korban, yang sebelumnya korban sempat divisum tim medis terdekat “pusat kesehatan masyarakat puskesmas manimpahoi di sinjai tengah.
Kini proses hukum belum menuai kepastian, keadilan bagi korban masih menjadi tanda tanya. Orang tua korban yang saat ini di konfirmasi oleh media mengatakan bahwa ” Sepertinya keadilan sudah tidak bisa dipercaya lagi oknum penegak hukum di kabupaten sinjai kemungkinan sudah dibutakan dengan materi dan sudah lupa dengan payung hukum dan amanah dan sumpah jabatan yang diembangnya itu, dan kepercayaan masyarakat mulai tertepis dan menipis mengenai hukum, apa itu UU dan apa itu hukum.” Ungkapnya. Ditambahkannya.
“Yang jelas kalian para oknum-oknum penegak hukum yang telah menzolimi hak kebebasan kami insya Allah akan mendapatkan ganjarannya kelak di kemudia hari yaitu di akhirat.” Kesalnya.
“Anak saya sampai saat ini masih trauma dan dihantui dengan insiden yang menimpanya, ia sering melamun dan akhir-akhir ini sering emosional kepada adik-adiknya yang sedang bermain. Ingat wahai para penegak hukum jika itu anak anda yang mengalami demikian apa yang akan anda lakukan dengan adanya jabatan yang kalian embang itu.” Ingat ini negara hukum dan bukan hukum rimba yang berlaku dan jika itu yang di lakukan apa yang akan kalian lakukan.” Tutupnya.
Rilis : Momo