Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Komplotan Jambret Berhasil Diciduk Polsek Sunggal

buserdirgantara7
302
×

Komplotan Jambret Berhasil Diciduk Polsek Sunggal

Sebarkan artikel ini
img 20211123 wa0034

Dirgantara7.Com//Sunggal – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal berhasil menggulung pelaku kejahatan dengan kekerasan ( jambret) dimana pelaku sering beraksi di jalan binjai dan Gatot subroto.

Berawal dari laporan korban Citra Damanik(31)thn tinggal di jl Garu III Kel Harjosari Medan amplas Pada hari Rabu tanggal 03 Nov 2021 pukul 15.30 di jl Gatot Subroto depan hotel cirasa pada saat korban turun dari mobil dng Menbawa tas dan berjal mau membeli es dipinggir jalan tersebut datang pelaku dng mengendarai sepeda motor CB R 150 w.hitam BK 3720 AEO. Menjambret tas korban selajutnya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal.

Kemudian unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim AKP.Budiman Simanjuntak SE.MH dan panit melaksanakan olah TKP dan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan dapat terindentifikasi pelaku tersebut.
Dari hasil kerja keras unit Opsnal Reskrim beserta Kanit dan panit pada hari Kamis tanggal 18 Novl 2021 didapat inpormasi pelaku dan sepeda motor tersebut ada di jl Binjai km 9 tepatnya di sebuah warung selanjutnya Kanit reskrim beserta anggota melakukan penangkapan thd A.S als A dari keterangannya bahwa sepeda motornya disewakan kepada MA.als Kembur( DPO) dan MA als tompel dari hasil pengembangan telah diamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku
Pelaku dapat diamankan antar lain:
1. MA als tompel (21) THN alamat Jl Gatot Subroto sei sekambing B / Jl persatuan payageli.
2. AM.als A (21) jl gaperta Tj gusta
3. A.S.als A (27) jl Binjai desa Purwodadi.

Dari keterangan pelaku telah beberapa kali beraksi diseputaran jl Binjai dan Gatot Subroto .pada saat pengembangan pelaku berusaha melawan petugas selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku .

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE.SIK.MM didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.MH pada saat Rilis menjelaskan pelaku sdh berulang kali melakukan kejahatan yg sama dan terhadap pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Sabaruddin)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *