Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Ketua MUI Garut KH Sirodjul Munir : Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap 17 Anak, Itu Bukan Tipe Ustad

buserdirgantara7
342
×

Ketua MUI Garut KH Sirodjul Munir : Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap 17 Anak, Itu Bukan Tipe Ustad

Sebarkan artikel ini
Img 20230601 Wa0207

Garut, Buserdirgantara7.com – Inilah sebuah penjelasan dari sosok Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, dirinya menyatakan dengan tegas. Bahwa pelaku cabul terhadap anak di bawah umur itu bukan tipe atau level seorang ustadz, melainkan. Dia adalah hanya oknum masyarakat yang mengaku – ngaku sebagai ustadz. Ketua MUI juga mengutuk perbuatan cabul yang dilakukan oleh Ustad cabul berinisial AS (50).

“Saya selaku ketua MUI Kabupaten Garut, mengutuk perbuatan cabul yang dilakukan oleh Saudara AS. Kami juga menyatakan bahwa AS adalah bukan tipe sebagai seorang Ustadz, melainkan hanya oknum masyarakat yang mengaku dirinya ustadz,” ujar Sirodjul Munir kepada awak media dalam konfrensi pers kasus mengenai adanya perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh AS. Kamis, (01/06/2023).

“Dia tidak punya sanad keilmuan agama,” lanjut Sirojul Munir pada kegiatan yang diselenggarakan di Mapolres Jalan Jenderal Sudirman, Garut.

Sedangkan disisilain, Sirodjul Munir juga mengimbau kepada orang tua yang akan menitipkan anaknya untuk belajar kepada seorang ustadz harus selektif, harus jelas sanad keilmuannya. Jangan sampai diberikan kepada ustadz abal-abal atau ustad palsu.

Sementara di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, menjelaskan kronologi kejadian pencabulan (sodomi) yang dilakukan AS terhadap 17 anak di bawah umur.

Dikatakan Deni, tersangka AS melakukan perbuatan cabul itu berlangsung pada bulan April 2023 di Kampung Barostonggoh, Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa-Barat.

“Menurut tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya dengan berbagai cara, di antaranya memeluk, mencium pipi, dan bibir para anak korban lalu meraba-raba alat kemaluan para anak korban,” ungkap Deni.

Tak hanya disitu. Lanjut Deni, ada anak korban yang juga diminta untuk menjilati alat kemaluan tersangka, bahkan ada yang sampai digesek-gesekkan alat kemaluan tersangka ke bokong anak korban.

“Namun, sebagian besar yang paling sering para anak korban alami yaitu diciumi bibir dan pipi, lalu diraba-raba dan dimainkan penis atau alat kemaluannya. Kemudian tersangka menggesek-gesekkan alat kemaluannya ke bokong anak korban,” terang Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi.

Dijelaskannya, apabila korban tidak mau menuruti kemauan tersangka ini, maka diancam tidak boleh ikut mengaji.

“Tersangka mengancam kepada para korban untuk tidak bilang ke siapapun dengan mengatakan ‘Jangan bilang kepada siapa-siapa, nanti akan di incar’” imbuhnya

Menurut Deni, dalam penanganan kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian anak korban yang digunakan oleh anak korban sewaktu kejadian.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU. RI. No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun,”tandasnya, ( Diky ).

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458