Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Ketua DPRK Lhkoseumawe Pimpin Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 – 2024 

buserdirgantara7
432
×

Ketua DPRK Lhkoseumawe Pimpin Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 – 2024 

Sebarkan artikel ini
Img 20240204 Wa0034

Buserdirgantara7com — Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka Peresmian Pengangkatan dan Pengucapan Supah Pengganti Antarawaktu Anggota DPRK  Lhokseumawe sisa Jabantan Tahun 2019-2024 dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna ini kami buka dan dinyatakan terbuka untuk Umum., Rabu (29/2/2024)

Selanjut nya Selawat dan Salam mari pula kita sanjungkan kepangkuan Nabi Besar Muhammad SAW, atas segala petunjuk,tuntunan dan risalah Nya kepada kita semua. Yang kami Hormati
1.Pj Waliko Lhokseumawe
2.Danrem 011 Lilawangsa
3.Dandim 0103 Aceh-Utar
4.Kapolres Lhokseumawe
5.Kepala Kejasaan Negeri Lhokseumawe, 6.Ketua Pengadilan Lhokseumawe 7.Ketua Makamah Syariah Lhokseumawe,

8.Ketua MPU, MAA,MPD dan Baitul Mal Kota Lhokseumawe

9.Sdr.Pimpinan dan Anggota DPRk Lhokseumawe
10.Sdr.Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe/diwakili Assisten I)
12.Para Asisten,Staf Ahli Walikota,dan Kepala OPD Kota Lhokseumawe.
13.Para Komandan Kepala Satuan TNI/Polri.
14.Para Pi pinan Intansi Vertikal dalam Walayah Kota Lhokseumawe.

15.Ketua KIP Kota Lhokseumawe.
16.Ketua Panwaslih Kota Lhokseumaw.
17.Para Ketua Partai Politik Lokal dan Nasional dalam Wilayah Kota Lhokseumawe. 18.Pimpinan PAG
19.Pimpinan Perbankan
20.Para Pimpinana BUMD Kota Lhokseumawe.dan Rekan rekan Wartawan dan para Undangan yang berkenan hadir.

Img 20240204 Wa0036Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Panitia  Musyawarah DPRK Lhokseumawe pada tanggal 24 Junuari 2024 bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan Rapat Puripurna dengan acara Pengambilan Sumpah terhadap Anggota DPRK Lhokseumawe Pengganti Antarwaktu sebagai mana diketahui bersama bahwa Geubernur Aceh telah menetapkan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu atas nama Saudara Abdullah, menggantikan Saudara Ismail Sidang Dewan Yang terhormat,hadirin yang kami muliakan.

“Dengan berakhirnya acara peresmian pengngkatan dan pengambilan Sumpah Saudar Abdullah sebagai Anggota “DPRK Lhokseumawe,pengganti Antarwaktu, maka berakhir pula acara Rapat Pari purna ini. Kami atas nama Pimpinan mengucapkan terima kasih kepada Bapak / Ibu para Undangan yang telah menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe, pada hari ini

Dengan mengucapkan Alhamdulillahhirabbil, “Alamin, Rapat Pari Paripurna DPRK Lhokseumawe
Dalam rangga Peresmian Pengangkatan dan Pengucap Sumpah Pengganti Antarwaktu Anggota DPRK Lhokseumawe,sisa masa jabatan Tahun 2019 – 2024, dengan Resmi kami nyatakan ditutup

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 di nyatakan bahwa Anggota DPRK Pengganti Antar Waktu sebelum memangku Jabatan nya mengucap kan Sumpah/Janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Sesuai dengan tertip acara kami mohon Sekretariat DPRK Lhokseumawe untuk membacakan keputu san Geubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/17/2024 tanggal 16 junuari 2024 tentang peresmian Pember hentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe  a.n Ismail dan keputusan Geubernur Aceh Nomor  100.1.4.2/18/2024 tanggal 16 Januari 2024  tentang Peresmian Pengangka tan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwa kilan Rakyat Kota Lhokseumawe  a.n. Abdullah kepada Bapak Hanirwansyah, ST, MT,kami persilakan.

Sekretaris DPRK Lhokseumawe membacakan SK Terikasih kepada Sekretariat DPRK Lhokseumawe
yang telah membacakan Surat keputusan Sidang Dewan yang terhormat, hadirin yang kami muliakan

Pengakatan Saudar Abdullah sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Aceh yang sebentar lagi akan diambil Sumpah nya sebagai Anggota DPRK Lhokseu mawe akan melanjutkan sisa masajabatan Anggota DPRK yang ditinggalkan kemudian penempatan Anggota DPRK pengganti Antarwaktu dalam Alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe diatur bedasarkan ketentuan Pasal 119 peraturan tentang Tata Tertib DPRK Lhokseumawe dimana Anggota DPRK pengganti Antarwaktu menjadi Anggota pada Alat kelengkapan Anggota DPRK yang digantikan nya.

Untuk menghemat Waktu mari kita mengikuti prosesi Peresmian pengngakatan dan Pengucap kan Sumpah yang akan dipandu oleh Pembawa acara,kami persilakan.

Sidang Dewan yang terhormat, hadirin yang Kami Muliakan. Baru saja kita mengikuti jalannya acara peresmian pengangkatan dan pengucapan Sumpah pengganti Antarwaktu Anggota DPRK Lhokseumawe sisa masa Jabatan Tahun 2019- 2024 yang telah berlangsung dengan Khidmat dan lancar

Dengan telah dilakukan pengucapan Sumpah/Janji tersebut,maka  yang bersangkutan telah resmi memanggu jabatan sebagai Anggota DPRK Lhokseumawe Untuk itu kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe,mengucapkan  Selamat Datang di Lembaga DPRK Lhokseumawe selamat bertugas,Semoga Saudara dapat mengm ban dan melaksanakan amanah dan tanggung jawab ynga telah diberikan oleh Masyarakat Lhok seumawe,dengan sebik baiknya.

Dengan kehadiran Saudara di Lembaga DPRK Lhokseumawe,kami,sangat berharap dapat mem berikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja Lembaga DPRK dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan sebagai repre sentasi masyarakat, Dengan telah diresmikan nya pengangkatan Saudara sebagai Anggota DPRK Lhokseumawe bearti komposisi Anggota DPRK Lhokseumawe telah terpenuhi yaitu dengan Anggota sebanyak 25(dua puluhlima) orang Dengan demikian tugas tugas yang menjadi fungsi dan kewenangan DPRK baik fungsi Legislasi, penganggaran dan pengawasan hendak nya dapat berjalan dengan sebaik baiknya sesuai peraturan dan tuntutan aspirasi Masyarakat yang kita wakili.

Tak lupa pula terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kami sampaikan kepada Saudara Ismail atas dedikasinya yang mana bersama sama telah bekerja dan meluangkan waktu, tenaga dan pikirannya untuk memperjuang kan Aspirasi Masyarakat pada Lembaga DPRK Lhokseumawe ini.

Selanjut nya sesuai dengan ketentuan pasal 119 ayat (1) peraturan Tata Tertip DPRK Lhokseumawe bahwa Anggota DPRK pengganti Antarwaktu, menjadi Anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRK yang dikantikannya sehubungan dengan hal tersebut, pada penempatan Anggota DPRK Peng ganti Anarwaktu pada keanggotaan alat keleng kapan DPRK Lhkoseumawe, Saudara Abdullah menjadi Anggota pada Komisi A Bidang Pemerintahan,serta Panitia Legisslasi dan Panitia Musyawarah. tutup Ketua.

(Ridwan) Berita Pariwara

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458