Dirgantara7.com//Tebo DPD/pimpinan partai gelora Dedi Handika memenuhi undangan rapat koordinasi peraturan komisi pemilihan umum nomor 4 tahun 2022 Kamis 28 Juli 2022
Rapat tersebut di hadiri oleh beberapa partai lain nya untuk memastikan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik
Ada beberapa hal yang di bahas dalam rapat koordinasi untuk parpol tersebut sebagai berikut
1. Parpol yang melampaui PT 4% pada pemilu sebelumnya hanya diwajibkan Verpol Berkas saja, sedangkan Bagi Parpal lama dan Parpol Baru yang belum atau tidak masuk melampaui 4% dalam Verpol sebelumnya wajib mengikuti tahapan Verpol berkas dan Verpol Faktual
2. KSB DPD atau Partai Pimpinan Daerah saja yang di wajibkan konfirmasi ke KPU selama proses Verpol berlangsung
3. Tidak ada anggota ganda di Parpol jika ada dan ditemukan akan di diskualifikasi dan gagal dalam proses verpol jika anggota di bawah 383 ( 1 : 1000 ) penduduk Kab Tebo
4. Keberadaan kantor tidak harus di Kota kabupaten boleh dimana saja selama akses jalan bisa dan berada di Wilayah kabupaten
5. Proses pendaftaran semua di lakukan di KPU RI, Sedangkan KPU Kabupaten hanya melaksanakan Tugas Faktual di lapangan jika di mandatkan tugas oleh KPU Pusat.
6. Kelolosan Verpol semua diputuskan oleh KPU RI.
Berapa hal agenda tersebut agar memastikan kelulusan verpol yang di tentukan oleh KPU RI
Dedi Handika selaku DPD partai gelora berharap semoga beberapa agenda tersebut berjalan sesuai yang diharapkan bersama “ungkap
///1210