Dirgantara7.com//Apabila ada gugatan atau sanggahan dari masyarakat pada pengajuan Prona tanah atau pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) baik secara perorangan maupun melalui Pemerintahan Desa, Maka penerbitan sertifikat tanah tersebut kita tunda.
” Kita akan menunda menerbitkan sertifikat tanah tersebut jika ada seseorang yang menggugat atau menyanggah tanah tersebut, Dan baru kita menerbitkan sertifikat tanah tersebut ketika ada kejelasan tanah atau adanya titik terang” Ungkap Erwin Manurung ( KTU Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias).Selasa, 31 Mei 2022.
Dijelaskan Erwin, Jika terjadi Sengketa antar wilayah di tanah yang diajukan melalui PTSL atau prona tanah, maka penerbitan sertifikat tanah tersebut juga kita tunda. Dan baru kita terbitkan sertifikat tanah tersebut setelah ada kepastian wilayah tersebut. Tutur Erwin Manurung kepada wartawan.
Dengan itu, sambung Manurung, jika ada sengketa antar wilayah, Silakan menyuratin pak Camat, Dengan itu nanti Pak Camat akan memediasi Peristiwa itu, Himbau Erwin kepada yang ada sengketa wilayah atau Desa.
Penulis, Tema Telaumbanua.