JAKARTA, -Dirgantara7.com | Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri menjelaskan, terkait upah minimum 2023, masih belum dapat diumumkan.
Lantaran data inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan penentuan upah minimum, Kemenaker baru menerima laporannya pada hari ini (7/11/2022).
Kendati demikian, kata Putri, penetapan upah minimum 2023 menjadi ranah dari para gubernur se-Indonesia yang akan mengumumkannya.
“Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah dirilis oleh BPS terkait dengan penetapan upah sebagaimana regulasi yang ada. Data baru kami terima pada hari ini. Tadi saya sudah sampaikan bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah tahun 2023 adalah gubernur,” katanya saat konferensi pers virtual mengenai Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III, Senin.
Putri bilang, upah minimum provinsi (UMP) akan diumumkan oleh gubernur pada 21 November ini. Sedangkan, upah minimum kota/kabupaten (UMK) akan diumumkan pada 30 November.
“Jadi, gubernur akan menetapkan lalu mengumumkan upah. Untuk upah minimum provinsi 2023 diumumkan Insya Allah tanggal 21 November. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota akan diumumkan tanggal 30 November. Karena saya bukan gubernur, saya tidak berhak untuk mengumumkan. Jadi tenang dulu ya,” paparnya.
pemerintah melalui Kemenaker memastikan upah minimum pada tahun depan akan naik. Untuk menentukan kenaikan upah, pihak Kemenaker mengacu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi RI dari BPS.
“Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemenaker,” kata Putri, Senin (31/10/2022).
Kendati demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan. Terkait tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya.
“No comment soal angka karena belum ada data BPS,” ucapnya
(Red)