Dirgantara7.Com//Buru Namlea-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea bersama Aliansi Pemuda Adat Bupolo melakukan aksi unjuk rasa terkait Sertifikasi Guru SD dan SMP triwulan 4 tahun 2020 yang sampai saat ini belum terbayarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru Provinsi Maluku.
Sebelum jalannya unjuk rasa massa aksi yang berjumlah kurang lebih 20 orang berkumpul di depan kampus Universitas lqra Buru untuk melakukan persiapan aksi unjuk rasa, Senin (15/03/2021).
Setelah itu Massa aksi berjalan menuju simpang lima Kota Namlea untuk melakukan orasi, dalam kesempatan tersebut selaku koordinator aksi Muhammad Imbran Barges berorasi mempertanyakan terkait persoalan Sertifikasi Guru SD dan SMP triwulan 4 tahun 2020 dan Guru Non Sertifikasi yang belum terbayarkan mulai dari Juli tahun 2020 sampai Maret 2021, sudah 9 bulan belum terbayarkan uang tersebut di kemenakan, tutur imran.
Dari situ Imbran Barges dan teman-teman massa aksi langsung bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Buru untuk menyampaikan aspirasinya, sesampainya di depan kantor Kejaksaan Negeri Buru masa aksi melakukan orasi secara bergantian namun ada negosiasi antara pihak kejaksaan dan massa aksi untuk bisa masuk menemui Kejari Buru Muhtadi, S.Ag, SH, MA, MH, supaya bisa audens terkait persoalan tuntutan massa aksi yang mau di sampaikan, dan massa aksi pun menyetujui itu namun di persilakan oleh pihak kejaksaan hanya perwakilan 5 orang saja, namun semua harus mematuhi prokes.
Dan perwakilan aksi unjuk rasa pun masuk menemui Kejari Buru dalam sesi pertemuan yang berlangsung kurang lebih 30 menit. Kejari Buru mempersilakan perwakilan unjuk rasa untuk bicara dan dalam kesempatan itu Muhammad Imbran Barges selaku koordinator aksi yang berbicara terkait tuntutan aksi.
Bahwa kami hadir ke Kejari buru untuk menanyakan terkait persoalan Sertifikasi Guru SD dan SMP triwulan 4 tahun 2020 seharusnya sudah terbayarkan karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020 tentang Dana DAK Non fisik yang di bayarkan untuk sertifikasi guru per-triwulan l, paling cepat bulan Maret Sebasar 30% (tiga puluh persen) sesuai pagu alokasi, triwulan.ll paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen)sesuai pagu alokasi,Triwulan lll paling cepat bulan September Sebasar 25% (Dua puluh lima persen)sesuai pagu alokasi, Triwulan lV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) sesuai pagu alokasi, dan ada juga tunjangan Guru Non Sertifikasi yang belum terbayarkan mulai dari Juli tahun 2020 sampai Maret 2021, sudah 9 Bulan belum terbayarkan, tutur Barges.
Barges menjelaskan sesuai hasil kajian kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Buru bahwa ada terjadi pelanggaran kenapa saya jelaskan seperti itu, karena uang sudah di cairkan oleh pemerintah pusat untuk sertifikasi guru, namun uang tersebut sudah terpakai untuk kebutuhan lain, maka kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Buru bisa segera dan secepat mungkin untuk mengungkap persoalan masalah sertifikasi guru di Kabupaten Buru, katanya.
Setelah selesai penyampaian dari Imbran Barges, Kejari Buru Muhtadin S.Ag .SH.MA,M.H menanggapi, bahwa kami Kejari Buru akan mengusut tuntas terkait kasus tersebut.
Sementara hasil investigasi terkait sertifikasi guru dan tunjangan guru kami belum terima laporan. Olehnya itu tunggu kami akan konfirmasi dinas terkait, nanti hasilnya minggu depan adik-adik datang lagi menanyakan hasil kordinasi kami dengan dinas terkait, ungkap Kejari Buru.
Setelah dari Kejari Buru sekitar jam 12.20 WIT, masa aksi bergerak menuju depan Kantor DPRD Kabupaten Buru untuk melakukan orasi. Sesampainya di depan kantor DPRD dan melakukan orasi beberapa menit, terlihat kurang lebih 8 orang anggota DPRD menemui massa aksi yang sedang berorasi dan massa aksi pun diterima oleh ketua Komisi llI DPRD Kabupaten Buru Jaidun Sa’anun.
Jaidun menjelaskan, bahwa DPRD Kabupaten Buru nanti akan memanggil kepala dinas pendidikan dan kepala dinas keuangan untuk di mintai keterangan terkait dana sertifikasi guru, dan saya mau menyampaikan buat adik-adik bahwa kami DPRD tidak berhak mencopot kepala dinas pendidikan dan kepala dinas keuangan itu kewenangan pemerintah daerah, dan kami DPRD akan mendesak kepada pihak terkait untuk di bayarkan segera
Rilis:Haerul 7