Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Kejati Sumut Kembalikan Kerugian Negara Rp 9.083.566.525 dari Apartemen Reiz Condo kepada pemko medan

buserdirgantara7
186
×

Kejati Sumut Kembalikan Kerugian Negara Rp 9.083.566.525 dari Apartemen Reiz Condo kepada pemko medan

Sebarkan artikel ini
Img 20210317 Wa0064

Dirgantara7.ComKejaksaan Tinggi Sumatera kembalikan keuangan negara sebesar Rp 9.083.566.525 dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty terkait retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo. Kerugian negara diserahkan langsung ke kas daerah Pemko Medan di Aula Kejati lantai 3 Jalan AH Nasution Medan, Rabu (17/3/2021).

Hadir pada kesempatan itu Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo serta para Asisten lainnya dan Kabag TU Raden Sudaryono, dari Pemko Medan ada Ketua DPRD Medan Hasyim, Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda , Ir. Wiriya Alrahman serta undangan lainnya.

Walikota Medan M Boby Afif Nasution dalam sambutannya menyambut gembira atas adanya pengembalian kerugian negara dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan terkait perubahan fungsi Reiz Condo dari hunian menjadi campuran.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBM Wiswantanu menyampaikan bahwa proses pengembalian kerugian megara ini berawal dari izin IMB No. 6498/869.K Tanggal 15 Juli 2015 dengan fungsi sebagai hunian, luas bangunan 80.268 M persegi, jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp 1.280.084.850.

Berdasarkan temuan tim penyidik dari Kejaksaan ditemukan perubahan fungsi bangunan yang tadinya hunian menjadi campuran dimana didalamnya ada kegiatan sewa menyewa apartemen bulanan dan tahunan. Kemudian Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib rubah fungsi bangunan.

Dengan dasar Perda Walikota Medan No. 38 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin IMB sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota No. 98 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Medan No. 83 Tahun 2017 maka ditemukan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan fungsi bangunan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp. 9.083.566.525,” kata IBN Wiswantanu.

Setelah sambutan, Kajati menyerahkan uang sebesar Rp. 9.083.566.525 kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution sekaligus dengan penandatanganan berita acarabserah terima oleh Asintel, Kepala BPKAD Medan, Walikota dan disaksikan Kajati IBN Wiswantanu serta diakhiri dengan foto bersama.

Rilis : Sabarudin

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458