Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasPeristiwa

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi 500 Ton Beras di Gudang Pinrang

buserdirgantara7
178
×

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi 500 Ton Beras di Gudang Pinrang

Sebarkan artikel ini
6399b36b1a965

MAKASSAR, – Dirgantara7.com | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog di Kabupaten Pinrang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan persnya, Rabu (14/12/2022) mengatakan, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) telah menetapkan tersangka berinisial IR yang merupakan rekanan perusahaan mitra Bulog.

“Tersangka IR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-932/P.4.5/Fd 1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022.

Tersangka IR sebagai salah seorang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tersebut,” katanya.

Soetarmi mengungkapkan, penahanan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga membuat terang tindak pidana dalam perkara ini.

“Penyidikan perkara hilangnya 500 ton beras milik Bulog di Kabupaten Pinrang ini sudah dilakukan sejak bulan November 2022. Diduga nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya 500 Ton beras bulog Pinrang ini mencapai Rp 5,4 Miliar,” ujarnya.

Saat ditanya Kepala Cabang Pembantu Bulog dan Kepala Gudang di Kabupaten Pinrang yang ikut mengeluarkan beras 500 ton dari Gudang, Soetarmi mengaku masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan.

Sebelumnya, ratusan ton beras di gudang Bulog, Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diduga raib.

Pimpinan wilayah Perum Bulog Sulselbar, Bahtiar AS, melakukan investagasi terkait raibnya 500 ton beras di gudang itu.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait dugaan raibnya 500 tong beras di gudang Bittoeng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Karena hal itu pimpinan cabang pembantu Bulog Pinrang, Radtyo W Putra Sikado, dan kepala gudang Lampa, Pekkabata, Pinrang, Muhammad Idris, berikan sanksi berupa pecopotan,” kata Bahtiar AS pada Selasa (22/11/2022).

Bahtiar mengatakan, menurut hasil investigasi internal Bulog, Sulselbar, pimpinan cabang pembantu bulog Pinrang, Radtyo W Putra Sikado, dan kepala gudang Lampa, Pekkabata, Pinrang, Muhammad Idris, merupakan dua orang yang paling bertanggung jawab atas raibnya beras 500 ton di gudang Bitung, Kabupaten Pinrang.

 

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458