Muara Kilis, Buserdirgantara7com –Tindak pidana kejahatan kian marak nya, kali ini terjadi di tengah Ilir, tepat nya di desa muara kilis. Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh juta rupiah.
Dari data yang di himpun awak media R,I 20, telah melaporkan tindak pidana curanmor 07 Desember 2022. Hampir setahun laporan seperti tidak ada tindak lanjut nyaa dan pada tanggal 24 Oktober 2023 korban di hubungi oleh anggota polres bahwa pelaku penadah motor curian telah berhasil di amankan beserta barang bukti 1 unit motor Yamaha Nmax
Dari hasil pengembangan tim Buser polres tebo 25 Oktober 2023 jaringan pelaku pencurian berhasil di Amankan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara. “Hukuman penjara 4 tahun bagi pembeli atau pengguna motor tanpa memiliki surat,
I 32 warga desa muara kilis yang merupakan perangkat desa menuturkan, Membenarkan informasi kehilangan tersebut,”Io pakk, motor nyo hilang di dalam rumah sudah hampir setahun, orang ni orang susah jugo pakk, tolong lah di bantu, kami ikut senang kalau motor nyo sudah di temukan ucap nya”
Kepada @kapoldajambi @kapolresteboTebo terima kasih atas kerja keras nya,tindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,tetap menjadi polisi yang di banggakan sebagai pelayan pelindung dan pengayom masyarakat.
Jurnalis (Indra)