Dirgantara7.Com//Kegiatan Press Conference Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan R2 (Curanmor) dipimpin Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan,S.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H. Kamis, (25/3/2021)
Dasar, LP-B/18/VIII/2020/JBR/RES SBG/SEK PATOKBEUSI, tanggal 24 Agustus 2020 (Pelapor a.n Teddy supriadi)
Korban Teddy supriadi, Subang / 24 tahun, Karyawan Swasta, Dsn. Prapatan Rt. 020 / 006 Ds. Tanjungrasa Kec. Patokbeusi Kab. Subang.
Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Waktu dan tempat (TKP) Pada hari Senin, 24 Agustus 2020 di Samping Saluran Irigasi Dsn. Prapatan Rt. 20 / 05 Ds. Tanjungrasa Kaler Kec.Patokbeusi Kab.Subang
Kronologis singkat kejadian Diketahui pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira jam 13.30 WIB di Samping Saluran Irigasi Dsn. Prapatan Rt. 20 / 05 Ds. Tanjungrasa Kaler Kec.Patokbeusi Kab.Subang diduga telah terjadi pencurian sepeda motor milik korban yang dilakukan pelaku saat korban sedang berada di kolam lele dekat irigasi. Ketika korban kembali sepeda motor milk korban sudah hilang dan diduga dicuri pelaku dengan cara dijebol kunci kontaknya.
Kronologis pengungkapan dan penangkapan Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan Tim Unit 1 Resum yang dipimpin IPDA TARYONO berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku a.n KSN di tempat persembunyiannya di daerah Ds. Ciasem Girang Kec. Ciasem Kab. Subang berikut barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
Pelaku yang berhasil diamankan Nama : KSN
TTL/Umur : Subang / 30 Tahun
Pekerjaan : Belum bekerja
Alamat: Ds. Curugreja Kec. Sukasari Kab. Subang
Modus operasi Tersangka menjebol kunci kontak sepeda motor milik korban menggunakan alat berupa kunci leter T, lalu membawa kabur sepeda motor korban untuk dimiliki dan dijual.
Barang bukti 1 (satu) set kunci leter T, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol
Atas perbuatannya tersebut tersangka a.n KSN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Rilis:Jajang