Dirgantara7Com//Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat) Level-3 dan Ops non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No.6 Th 2020 di Wilayah Hukum Polsek Pagaden Polres Subang, Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H, M.H., melalui Kapolsek Pagaden KOMPOL H.SENEN ALI, S,Pd. Minggu, (27/2/2022).
Personil yang terlibat Kapolsek Pagaden KOMPOL H.SENEN ALI S.Pd , Kanit Reskrim IPDA AGUS KUSTIAWAN.SIP , dan Unit Patroli Polsek Pagaden.
Telah Dilaksanakan Dilaksanakan Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat) Level-3 dan Ops non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No.6 Th 2020 di Wilayah Hukum Polsek Pagaden Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Adapun kegiatan antara Lain sbb Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat agar mematuhi Surat Edaran Bupati Subang tentang PPKM level-3 dan mematuhi SOP protokol kesehatan Covid-19 dengan terbiasa Menggunakan masker, mencuci tangan dan Jaga jarak, dan Pembagian Masker kepada Masyarakat.
Masyarakat patuh terhadap Surat Edaran Bupati Subang tentang PPKM level-3 dan mematuhi SOP protokol kesehatan Covid-19 dengan terbiasa Menggunakan masker, mencuci tangan dan Jaga jarak. Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
Rilis/@Jajang