Buserdirgantara7.com//SUBANG – Kegiatan PPKM Mikro (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang, Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat. Minggu, (21/3/2021).
Personil yang terlibat Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, Kanit Lantas Polsek Pusakanagara IPTU Nurudin.A (Pawas), Anggota Polsek Pusakanagara, dan Anggota Koramil 0511 Pusakanagara.
Kegiatan PPKM Mikro (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker.
Adapun Sanksi Sosial Kepada Masyarakat, sbb Himbauan dan Sosialisasi sebanyak 1 kali terhadap 5 Orang.
Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19, dan Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
Rilis : Jajang