Buserdirgantara7.com//Subang-
Kegiatan PPKM Level 3 (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Ops Non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 di wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang, atas Arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH. M.M, C.H.R.A, melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat. Senin, (2/8/2021).
Personil yang terlibat Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, Panit Lantas Polsek Pusakanagara Iptu Nurudin Aminullah (Pawas), dan Anggota Polsek Pusakanagara.
Telah dilaksanakan Kegiatan PPKM Level 3 (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Ops Non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 di Daerah hukum Polsek Pusakanagara dengan Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan, sbb Dilakukan Himbauan Kepada Masyarakat Desa Karanganyar Kec. Pusakajaya Kab. Subang.
Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap PPKM Darurat dan SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, dan Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19. Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
(Jajang)