Buserdirgantara7.com//SUBANG – Kegiatan Open Recruitment Anggota Polri Terpadu (Akpol, Bintara, dan Tamtama) T.A 2021. Atas arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. Kegiatan dipimpin Kabag Sumda Polres Subang KOMPOL Jimmy Ronaz, S.H. Senin, (22/3/2021).
Peserta apel Kabag Sumda Polres Subang, Paur Min Bag Sumda Polres Subang, dan Personel Yang Terlibat Dalam Sprin Recruitment Anggota Polri Terpadu. Jumlah Personel yang mengikuti Kegiatan sebanyak 25 Orang.
Arahan Kabag Sumda Polres Subang Hari ini Polres Subang laksanakan Kegiatan Open Recruitment Anggota Polri Terpadu (Akpol, Bintara, dan Tamtama) T.A 2021, untuk semua Tim dan Panitia tetap utamakan Prokes yang berlaku, dan Untuk Dokumen Kependudukan yang tidak adanya Barcode maka TIDAK SAH untuk dilegalisir.
Untuk Persyaratan Recruitment dan lain-lain yang harus di ketahui oleh semua panitia sbb Nilai UN SMA, Nilai Raport (Nilai 2016 – 2019 60,00) (Nilai 2020 nilai raport 65,00), Akumulasi nilai raport kelas 12, Legalisir Kartu Keluarga, KTP, Akta Lahir, menggunakan barcode tidak sah dilegalisir (disduk), Wajib Membawa Hasil Rapid Antigen, dan Harus Memiliki Sim pengemudi.
Protokol Kesehatan, dan Sim A perlu dipertimbangkan karena belum cukup umur apabila lulusan SMA.
Peserta tetap membawa hasil rapid tes antigen, apabila tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat kita kembalikan dengan SOP.
Arahan Paur Lat Bag Sumda Polres Subang kepada Para Pendaftar Penerimaan pendaftaran di mulai hari Selasa, 23 Maret 2021 di Polres Subang.
Untuk semua calon pendaftar diwajibkan menggunakan pakaian batik lengan panjang, sarung tangan karet, masker, dan faceshield.
Wajib membawa KTP, dan data kependudukan yang berbarcode, dan Tetap patuhi Protokol Kesehatan dalam proses pendaftaran.
Semua Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan telah sesuai dengan Prosedur Kesehatan yang Berlaku.
Kegiatan Open Recruitment Anggota Polri Terpadu (Akpol, Bintara, dan Tamtama) T.A 2021 berjalan Aman dan Kondusif.
Rilis : Jajang