Buserdirgantara7.com//Subang-Pelaksanaan Kegiatan Kryd dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Level 4 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Ciasem Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH, melalui Kapolsek Ciasem Kompol Ginting Sumantri.SH. Rabu, (28/7/2021).
Personil yang terlibat Anggota Polsek Ciasem, Anggota Koramil Ciasem, Anggota Pol PP Ciasem, dan Anggota Dishub Ciasem.
Telah dilaksanakan giat Kryd dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Level 4 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan antisipasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inmendagri No 22 tahun 2021, tentang PPKM Level 4 dan Inmendagri no 23 Tahun 2021 , tentang PPKM Mikro
Menghimbau kepada warga agar menutup kegiatan usaha sampai jam 20.00 wib sesuai edaran Bupati, Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, dan Menghimbau Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial Distancing) dan Physical Distancing.
Tindakan teguran : 4, Penindakan, Tindakan Tipiring, dan Blangko teguran terlampir.
Kegiatan PPKM Level 4 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Ciasem berjalan aman dan lancar .
Masyarakat sadar akan himbauan tersebut guna memutus dan pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, himbauan Protokol Kesehatan dan 3 M disertai pemberian masker.
(Jajang)