Dirgantara7Com//Pelaksanaan Kegiatan Kryd dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Level 3 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Ciasem Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH.M.M. C.H.R.A, melalui Kapolsek Ciasem Kompol Ginting Sumantri.SH. Sabtu, (31/7/2021).
Personil yang terlibat Personil Polsek Ciasem, Anggota Koramil Ciasem, Anggota Pol PP Ciasem, dan Anggota Dishub.
Telah dilaksanakan giat Kryd dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Level 3 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan antisipasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inmendagri No 22 tahun 2021, tentang PPKM Level 4 dan Inmendagri no 23 Tahun 2021 , tentang PPKM Mikro, Menghimbau kepada warga agar menutup kegiatan usaha sampai jam 20.00 wib sesuai edaran Bupati, Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, dan Menghimbau Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial Distancing) dan Physical Distancing.
Mendatangi warga Desa Sukamandijaya Sdr. OTONG KARMA JAYA, Dusun Karanganyar timur hendak melaksanakan resepsi pernikahan Anaknya pada hari minggu tanggal 01 Agustus 2021, agar memantuhi surat edaran bupati terkait PPKM Level 3, tanggal 26 Juli 2021
Kegiatan PPKM Level 3 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Ciasem berjalan aman dan lancar .
Masyarakat sadar akan himbauan tersebut guna memutus dan pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, Himbauan Protokol Kesehatan dan 3 M disertai pemberian masker
Sdr. OTONG KARMA JAYA sanggup melaksanakan Protol kesehatan dan mematuhi Edaran bupati terkait PPKM Mikro level3.
Rilis/@Jajang