Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Kegiatan KRYD Dan Ops Yustisi Dalam Rangka PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

buserdirgantara7
207
×

Kegiatan KRYD Dan Ops Yustisi Dalam Rangka PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 07 13 At 02.16.31

Dirgantara7.Com//Subang-Kegiatan KRYD Dan Ops Yustisi Dalam Rangka PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Ciasem

Pelaksanaan Kegiatan Kryd dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Ciasem Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH, Melalui Kapolsek Ciasem Kompol Ginting Sumantri.SH. Selasa,(13/7/2021).

Personil yang terlibat Kapolsek Ciasem Kompol Ginting Sumantri.SH. , Camat Ciasem H. Toni, Personil Polsek Ciasem, Anggota Koramil Ciasem, Anggota Pol PP Ciasem, dan Anggota Dishub Ciasem.

Telah dilaksanakan giat Kryd dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan antisipasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No 6 tahun 2020, Menghimbau kepada warga masyarakat agar mentaati semua intruksi dan edaran dari pemerintah tentang PPKM Darurat yang sebelumnya sudah disosialisasikan, Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, dan Menghimbau Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial Distancing) dan Physical Distancing.

Adapun hasil kegiatan Teguran tertulis : 2, Penindakan push up : 6, dan Tindakan Tipiring :Nihil.

Kegiatan PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Ciasem berjalan aman dan lancar.

Masyarakat sadar akan himbauan tersebut guna memutus dan pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, himbauan Protokol Kesehatan dan 3 M disertai pemberian masker.

(Jajang)

Editor : Momo

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458