Buserdirgantara7.com//Subang-Pelaksanaan Kegiatan Kryd dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Level 4 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Ciasem Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH, M.M, C.H.R.A, Melalui Kapolsek Ciasem Kompol Ginting Sumantri.SH. Selasa, (3/8/2021).
Personil yang terlibat Personil Polsek Ciasem, Anggota Koramil Ciasem, Anggota Pol PP Ciasem, dan Anggota Dishub.
Telah dilaksanakan giat Kryd dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Level 4 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan antisipasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inmendagri No 22 tahun 2021, tentang PPKM Level 4 dan Inmendagri no 23 Tahun 2021 , tentang PPKM Mikro, Menghimbau kepada warga agar menutup kegiatan usaha sampai jam 20.00 wib sesuai edaran Bupati, Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, dan Menghimbau Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial Distancing) dan Physical Distancing.
Tindakan teguran : 3, Penindakan, Tindakan Tipiring, Blangko teguran terlampir.
Kegiatan PPKM Level 4 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Ciasem berjalan aman dan lancar .
Masyarakat sadar akan himbauan tersebut guna memutus dan pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, Himbauan Protokol Kesehatan dan 3 M disertai pemberian masker.
(Jajang)