Dirgantara7.Com//Subang-Pelaksanaan Kegiatan Kryd dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Ciasem Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH. Melalui Kapolsek Ciasem Kompol Ginting Sumantri.SH. Senin, (19/7/2021).
Personil yang terlibat Personil Polsek Ciasem, Anggota Koramil Ciasem, Anggota Pol PP Ciasem, dan Dishub Ciasem.
Telah dilaksanakan giat Kryd dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan antisipasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No 6 tahun 2020, Menghimbau kepada warga agar menutup kegiatan usaha sampai jam 20.00 wib sesuai edaran Bupati, Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, Menghimbau Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial Distancing) dan Physical Distancing. Adapun hasil kegiatan sbb teguran tertulis : Nihil, Penindakan push up : 2, dan Tindakan Tipiring : Nihil.
Kegiatan PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Ciasem berjalan aman dan lancar .
Masyarakat sadar akan himbauan tersebut guna memutus dan pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, dan himbauan Protokol Kesehatan dan 3 M disertai pemberian masker.
(Jajang)
Editor : Momo