Dirgantara7.Com// Subang-Kegiatan kepolisian Dalam Rangka PPKM (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat) Dilaksanakan Kegiatan terkait pelaksanaan Ops Yustisi Gaktibplin Penggunaan Masker sesuai Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Cibogo Polres Subang. Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. melalui Kapolsek Cibogo AKP Asep Rahmat. S.ip. Jum’at, (26/3/2021).
Personil yang terlibat Kapolsek Cibogo AKP Asep Rahmat S.ip, Kanit Reskrim Polsek Cibogo, Kanit Prov Cibogo, Kanit Sabhara, Kasium Cibogo, Kanit Intel Cibogo, Anggota Polsek Cibogo, dan Sie Humas Polsek Cibogo
Kegiatan kepolisian Dalam Rangka PPKM (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat) Dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Penggunaan Masker sesuai INPRES No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Cibogo Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum ( Gakkum ) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker.
Adapun Sanksi Fisik bagi Masyarakat yang tidak menggunakan Masker, sbb Disarankan untuk tetap menggunakan Masker, Mengucap pancasila, dan Pemberian Masker bagi yang tidak memakai Masker.
Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19, Menurunya tingkat terpapar/ penyebaran virus covit 19, dan Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
20 (Orang ) Masyarakat yang terjaring operasi yustisi Gaktibplin seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan.
Rilis:Jajang