Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Kegiatan Himbauan Dan Penindakan Terhadap Rumah Makan Dan Toko Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

buserdirgantara7
305
×

Kegiatan Himbauan Dan Penindakan Terhadap Rumah Makan Dan Toko Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 07 06 At 19.33.18

Dirgantara7.Com//Kegiatan Himbauan Dan Penindakan Terhadap Rumah Makan Dan Toko Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali Di Wilayah Kec. Pabuaran Kab. Subang Dalam Rangka Ops Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Tahun 2021 Di Wilayah Hukum Polsek Pabuaran

Kegiatan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali Di Wilayah Kec. Pabuaran Kab. Subang Dalam Rangka Ops Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Pabuaran. Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. Melalui Kapolsek Pabuaran Akp Jono Sujono, S.Ip. Rabu, (7/7/2021).

Pelaksana giat Kapolsek Pabuaran, Camat Pabuaran, Danramil Pabuaran, Kepala Puskesmas Pabuaran, MP Kecamatan Pabuaran, Anggota Polsek Pabuaran, Anggota koramil Pabuaran, dan Pol PP kecamatan pabuaran.

Telah dilaksanakan kegiatan Himbauan dan Penindakan terhadap Rumah makan dan Toko kepada warga yang sedang berkumpul dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali Di Wilayah Kec. Pabuaran Kab. Subang Dalam Rangka Ops an Nusa II di Wilayah Hukum Polsek Pabuaran.

Dalam kesempatan menghimbau kepada Rumah Makan dan pertokoan untuk mentaati program, pemerintah selama dilaksanakan nya PPKM Darurat, untuk tetap mematuhi Prokes, selalu menggunakan Masker, jaga jarak, selalu Cuci tangan, hindari kerumunan dan kurangi mobiltas.

Masyarakat Kec. Pabuaran dapat memahami serta melaksanakan aturan-aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, dalam menangani Penyebaran Covid-19. Selama giat dalam keadaan Aman dan kondusif.

(Jajang)

Editor : Momo

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458