Dirgantara7.Com//Kegiatan himbauan dalam rangka PPKM pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat dan ops yustisi gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 di daerah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang.
Kegiatan Himbauan dalam rangka PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 di daerah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang, Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., Melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat. Selasa, (16/3/2021).
Personil yang terlibat Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, Kanit Reskrim Iptu Masri syarif, S.Sos (Pawas), dan personil Polsek Pusakanagara.
Kegiatan Himbauan dalam rangka PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 di daerah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat atau pelanggar yg tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan, sbb Himbauan sebanyak 1 kali terhadap 7 Orang.
Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, dan Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19. Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
Rilis : Jajang