Dirgantara7.Com//Kegiatan PPKM (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat) Penegakan dan Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Compreng Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH. Melalui Kapolsek Compreng Iptu Endang Kurnia SH. Personil yang terlibat Personil Polsek Compreng. Rabu, (24/3/2021).
Melaksanakan Kegiatan PPKM (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat) dilaksanakan Gabungan dengan gugus tugas dan apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No 6 tahun 2020 diberikan himbauan disertai pemberian masker
melaksanakan Himbauan edukasi kepada masyarakat terkait akan di terapkan AKB ( Adaptasi Kebiasaan Baru)
Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19
Menghimbau Agar tudak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial distancing) dan Physical distancing
kegiatan PPKM (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat) diwilayah Compreng berjalan aman dan lancar
Masyarakat mengerti dan paham mengenai penting nya mengunakan masker unutuk pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, dan himbauan Protokol Kesehtan dan 3 M disertai pemberian masker.
Rilis : Jajang