Buserdirgantara7.com//Subang_Kegiatan pemberian himbauan kepada Masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro Dalam rangka Pencegahan, Penanggulangan dan Penanganan Pandemi Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Subang Polres Subang, Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. Melalui Kapolsek Subang KOMPOL Yayah Rokayah. Kamis, (20/5/2021).
Personil yang terlibat Kapolsek Subang, Panit Binmas Polsek Subang, Bhabinkamtibmas kel.karanganyar, lurah kel karanganyar sebagai ketua posko Covid 19 kel karanganyar, dan Babinsa kel karanganyar.
Melaksanakan kegiatan memberikan Himbauan kepada para pedagang pujasera untuk selalu menggunakan masker saat berjualan mengingatkan wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti Memeriksakan diri ke rumah sakit atau puskesmas untuk memastikan mereka bebas covid , wajib memakai masker dan diperiksa suhu tubuh, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan dgn air mengalir.
Masyarakat dapat mengerti dan memahami maksud dan tujuan himbauan yang disampaikan oleh Petugas Kepolisian, Mencegah dan memutus mata rantai wabah Virus Corona/COVID-19, Kegiatan Himbauan Kamtibmas berjalan dengan lancar dan kondusif.
Rilis : Jajang