Dirgantara7.Com//Pelaksanaan Kegiatan Antar Jemput LANSIA oleh TNI/POLRI dan Instansi Terkait, yang akan di vaksin di Acara GEBYAR VAKSIN 1000 DOSIS dengan Himbauan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 Di Wilayah Hukum Polsek Pamanukan. Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang, AKBP SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., Melalui Kapolsek Pamanukan Kompol H. Undang Sudrajat. SH. Selasa, (19/10/2021).
Personil yang terlibat Kapolsek Pamanukan, Kepala UPTD Puskesmas Batangsari Kec Sukasari, Bhabinkamtibmas Desa Sukasari, Pembina AD Desa Sukasari, dan Perangkat desa.
Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan sbb Kapolsek dan Babinkamtibmas koordinasi lintas Sektoral dengan Muspika, Tripida Desa Puskesmas dalam sosialisasi Gerai Vaksin Presisi Menghimbau kepada masyarakat agar Sadar Akan Vaksin dan memperhatikan Protokol kesehatan, dan Masyarakat agar selalu menggunakan masker ketika keluar rumah untuk melakukan kegiatan apapun.
Menginformasikan bahwa Kab. Subang sudah menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) namun pelaksanaannya tetap memperhatikan Protokol kesehatan.
Masyarakat memahami akan manfaat di Vaksin dan masyarakat menerima untuk di Vaksin dan mematuhi Protokol kesehatan dalan. penerapan PPKM apa yang disampaikan Pemerintah dan oleh petugas kepolisian.
Hasil Pelaksanaan Gerai Vaksin Presisi Bakti kesehatan Bhyangkara Untuk Negeri diperuntukkan Penyandang Disabilitas dan ODGJ dalam Rangka memutus mata rantai Covid-19 Wilayah Polsek Pamanukan Sbb Dengan Jumlah Lansia : 24 Orang, Vaksin Sinovac, dan Dosis 1. Selama pelaksanaan berjalan dengan aman dan lancar.
Red/@Jajang