Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Kawanan Pencuri Besi Pabrik Kelapa Sawit di Simeulue berhasil dibekuk Polisi

buserdirgantara7
193
×

Kawanan Pencuri Besi Pabrik Kelapa Sawit di Simeulue berhasil dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
img 20220508 wa0044

Dirgantara7.Com//Simeulue – Kepolisian Resort Simeulue berhasil telah membekuk pelaku terduga pencuri besi Pabrik Kelapa Sawit di Desa Anao, Kecamatan teupah Selatan Kabupaten Simeulue, pada hari Sabtu (7/5/2022).yang lalu,

Dikonfirmasi kepada Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Riski Ardian.SIK. MH, dan membenarkan ada menangkap 4 orang pelaku pencurian Besi Pabrik Kelapa sawit
pada hari sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 08.30 WIB yang lalu, di Desa Ana’ao Kecamatan teupah selatan Kabupaten Simeulue,

“Anggota tela menangkap empat orang terduga pelaku pencurian Besi Pabrik Kelapa Sawit di lokasi Pabrik Kelapa Sawit Desa Anao,

Pelaku masing masin berinisial, ZA (40) tahun Desa Pasir Tinggi Kec. Teupah Selatan Kab. Sumeulue, JO (30) tahun
Desa Sua – Sua dan SA (38) Desa Abail, ER
(31) Desa Sua sua, Kecamatan teupah tengah

Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan,
Pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 08.30 WIB Personil Polsek Teupah Selatan, Bripka Reza sedang berkendara melintas dari Polsek Teupah Selatan menuju kota Sinabang,

” kemudian pada saat sampai di dekat Pabrik Kelapa Sawit Desa Ana’ao, Bripka Reza mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya ada yang melakukan pencurian Besi Pabrik Kelapa Sawit,

Berdasarkan informasi tersebut Bripka Reza mendatangi Pabrik dan mendapati 4 (empat) orang Laki-laki terduga Pelaku Pencurian sedang di Pabrik Kelapa Sawit tenga sedang memuat besi kedalam Bak mobil L300 No Pol BL 8403 AA,

Selanjutnya Bripka Reza membawa ke 4 ( empat ) orang laki – laki terduga pelaku pencurian besi tersebut ke Polres Simeulue untuk diamankan dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. “terang Kasat Reskrim

Akibat perbuatan dari ke empat terduga pelaku, mereka dapat dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan Ancaman Hukuman lima tahun kurungan penjara,” Pungkas Riski Ardian Kasat Reskrim Polres Simeulue,

Rilis/De

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *