Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
HukumKriminalPolisi

Kasus Tambang Batu Kapur Ilegal di Tuban, Polisi Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

buserdirgantara7
1035
×

Kasus Tambang Batu Kapur Ilegal di Tuban, Polisi Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 1219 203925

TUBAN//buserdirgantara7.com_Majelis hakim menghukum terdakwa Sujoko (38), oknum anggota polisi dengan hukuman pidana selama 7 bulan penjara karena terbukti bersalah terlibat aktivitas tambang ilegal batu kapur di wilayah Kabupaten Tuban.

Vonis oknum anggota polisi yang berdinas di Polres Lamongan itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara.

Pembacaan vonis terhadap terdakwa ini disampaikan Ketua Hakim Arief Boediono dengan didampingi hakim anggota Uzan Purwadi, dan Evi Fitriawati.

“Menyatakan terdakwa Sujoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” kata Uzan Purwadi, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000. Lalu ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara atau Lapas Tuban,” tambah Uzan panggilan akrab humas PN Tuban.

Selain itu, Uzan kembali menjelaskan vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah mengakui perbuatannya dan sebagai tulang punggung keluarga.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, tulang punggung keluarga dan belum pernah di hukum,” tegas Humas PN Tuban.

Sebatas diketahui, aksi polisi tangkap polisi terjadi di Tuban gegara bisnis tambang batu kapur ilegal terjadi akhir bulan Juni 2023. Dimana, tim Satreskrim Polres Tuban mengamankan Sujoko (38), seorang oknum anggota polisi yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban.

Oknum Korps Bhayangkara yang berdinas di wilayah Polres Lamongan itu ditangkap lantaran diduga terlibat aktivitas tambang batu kapur ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Hasil tambang tak berizin itu di jual kepada orang lain dengan diangkut menggunakan dump truk. Setiap dump truk yang berisi batu kapur di jual seharga Rp 750 ribu.

Lebih lanjut, uang dari hasil bisnis tambang gelap itu disetor kepada terdakwa yang merupakan oknum polisi dari Polres Lamongan. Aktivitas tambang tak berizin ini diduga telah berjalan lama hingga dibongkar polisi Tuban lantaran merusak alam.

Sumber : hallo pantura

(Momo)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458