Dirgantara.7Com/Tebo Kasus kekerasan terhadap jurnalis media [email protected] masih dalam .serius terhadap kebebasan pers di Indonesia./9/1/6/2022
“Kekerasan terhadap jurnalis Sario , ini adalah peristiwa yang sangat jelas dilindungi UUD Nomor 40 Tahun 1999. Bagaimana aparat begitu sangat merespon pelaporan .terhadap jurnalis ini yang pada waktu itu memang sedang bertugas untuk melakukan investigasi disalah satu PT LESTARI ASRI JAYA di kabupaten tebo
“Ini sudah berkali-kali jurnalis menjadi korban kekerasan, korban intimidasi, juga megalagi dan mengabat tugas jurnalistik .harap kami penegak hukum serius menangani kasus terpukul jurnalistik , Undang-Undang Pers, dan mau memahami bahwa kerja pers adalah untuk kerja publik, kerja pers adalah untuk mencari informasi agar kebutuhan publik akan informasi itu terpenuhi. Kalau penegak hukum diduga tidak serius terhadap proses pemukulan jurnalistik ,maka kami duga penegak hukum sama saja menghalangi publik
Saya selaku pimpinan media [email protected] kami dari pihak penegak hukum segera di proses secepatnya dikarenakan laporan kasus jurnalistik saya sudah lumayan lama.
Pimred media [email protected] mendapatkan jawaban dari ibu Kapolres kabupaten tebo . bahwa kasus tersebut sudah dalam proses tahap 2., harapan kami segera pelaku di masukkan ke sel polres tebo
Pimred/