Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Kasus Dugaan Penyulundupan Solar Subsidi, Polres Wajo Menetapkan Dua Orang Tersangka Sopir dan Kondektur

buserdirgantara7
147
×

Kasus Dugaan Penyulundupan Solar Subsidi, Polres Wajo Menetapkan Dua Orang Tersangka Sopir dan Kondektur

Sebarkan artikel ini
Img 20230913 Wa0218

Wajo, Buserdirgantara7.com — Polres Wajo, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan solar subsidi. Dari keduanya, ada yang berperan sebagai sopir dan kondektur.

“Iya, sudah tahap I itu. Tersangkanya 2 orang, pembawa mobil dan kondekturnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiyawan via pesan singkat, Selasa 12 September 2023.
Ia mengatakan selama proses penyidikan berlangsung sejumlah saksi telah diperiksa secara intensif, di antaranya ada saksi ahli dari Jakarta.
“Lengkapnya silahkan ke kantor nanti saya jelaskan. Kalau lewat hp saya tidak pernah kasih baket yang sudah sidik lewat hp,” tutur Theo sapaan akrab AKP Theodorus Echeal Setiyawan.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Vickariaz Tabriah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih sebatas menerima penyampaian penyidikan lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“SPDP,” singkat Vickariaz via pesan whatsapp.
Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan Kasat Reskrim Polres Wajo mengenai berkas tersangka sudah tahap I, Vickariaz mengaku belum melihat berkas perkara kasus tersebut.
“Saya belum lihat berkasnya,” tutur Vickariaz.
Aktivis Desak Pemilik Solar ‘Selundupan’ juga Diseret jadi Tersangka
Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mendesak agar Polres Wajo dan Kejari Wajo memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan solar subsidi.
Selain karena menyebabkan terjadinya dugaan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang lumayan besar lantaran menjadikan subsidi solar tidak tepat sasaran, juga perlu ada efek jera bagi para pelakunya agar tidak lagi berani melakukan kejahatan yang serupa.
“Sehingga kasus yang terjadi di Wajo ini, sebaiknya penetapan tersangkanya tidak berhenti hanya pada sopir pengangkut dan kondekturnya saja, tapi seret itu pemiliknya atau dia yang menyuruh melakukan (actor utamanya),” terang Farid Mamma, Direktur PUKAT Sulsel.
Farid mengaku aneh, kejahatan penyelundupan solar subsidi di beberapa daerah di Sulsel termasuk di Kabupaten Wajo, sama sekali tidak menyentuh aktor utamanya alias pemilik solar hasil selundupan tersebut. Tapi, kata dia, yang ditetapkan tersangka hanya sebatas sopir pengangkut solar dan kondekturnya saja.
“Kalau begini, gimana caranya mau membasmi pelaku kejahatan penyelundupan solar subsidi hingga ke akar-akarnya. Malah justru tak ada efek jera karena pelaku utama masih berkeliaran dan bahkan leluasa beraksi. Wong kalau ada masalah, kan hanya sopir dan kondektur saja yang diproses,” kata Farid.
Adik kandung mantan Waka Bareskrim Polri, Irjen Pol Purn. Syahrul Mamma itu berharap kepada Kapolri agar segera menurunkan tim khusus memantau penanganan sejumlah kasus penyelundupan solar subsidi yang ditangani oleh jajaran Polda Sulsel termasuk yang sedang ditangani oleh Polres Wajo saat ini.
“Kita tak ingin ada oknum-oknum yang coba pasang badan sehingga kasus ini tidak terungkap secara utuh. Utamanya mereka yang mencoba menjadi benteng bagi pelaku utama dalam kasus penyelundupan solar subsidi ini. Kita harap Kapolri turunkan satgas khusus pantau kasus bbm subsidi di wajo ini, kenapa bisa pemiliknya tidak dijadikan tersangka tapi hanya pelaku kecilnya saja yang diproses hukum,” Farid menandaskan.
Diketahui, kasus ini bermula saat truk pengangkut solar subsidi yang diduga ingin diselundupkan ke Morowali tersebut terbalik saat melintas di Kabupaten Wajo tepatnya di Jalur Dua Jalan Andi Unru, kota Sengkang, Wajo.
Truk tersebut sedang mengangkut 350 jeriken solar subsidi yang didapatkan dari beberapa Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bone. Tiap jeriken berisi 30 liter solar subsidi.

(Pewarta : Jamal)
(Korwil Sulsel)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458