TEBO, Buserdirgantara7com — Perkara pidana pemerkosaan anak dibawah umur oleh suku anak dalam (SAD) di Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo agenda pembacaan Amar putusan di PN Tebo Senin, (11/12/2023).
Majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Terdakwa (Budi) secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan pemaksaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” Ucap Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun saat pembacaan Amar Putusan.
Sebelumya Terdakwa oleh JPU dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 Jt, saat putusan berbanding jauh dari tuntutan yakni majelis hakim memvonis terdakwa (Budi) 3 Bulan kurangan penjara dengan denda Rp 10 Jt jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 1 bulan penjara.
“Menetapkan barang bukti berupa pakaian korban yang disita akan di musnahkan, membebankan kepada terdakwa dengan membayar uang perkara sebanyak Rp 2000 ” kata hakim Ketua.
Diketahui saat pembacaan putusan Terdakwa telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dirumahnya dan mengancam korban akan dubunuh jika melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Tebo Hari Anggara mengatakan terhadap putusan hakim akan pikir-pikir dulu apakah akan melakukan upaya lain.
“Terdakwa telah melanggar pasal 1 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun,terkait putusan majelis hakim kami akan diskusi dulu dan pikir-pikir” Ujar Hari Anggara.
Sedangkan Humas PN Tebo Julian Marbun mengatakan bahwa alasan majelis hakim memutuskan terdakwa di ponis 3 bulan dan denda Rp 10 Jt karena perkara ini perkara khusus berdasarkan aspek Sosiologis di dalam kelompok Suku Anak Dalam (SAD) jika diantara mereka menghilang dari kelompoknya selama satu tahun dianggap sudah meninggal dunia berdasarkan itu terdakwa di Vonis 3 Bulan penjara.
Jurnalis ( Indra )