Gowa,–Dirgantara7.com | Polsek Somba Opu Polres Gowa melaksanakan Pengamanan Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) Objek Perkara Nomor 50/Pdt.G/2000/PN Tanggal 23 Juni 2001 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 17 April 2006 yang digelar di Jalan Alternatif Tanggul Lingkungan Jeneberang Kel. Tompobalang Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Rabu (25/01/2023).
Dalam kegiatan ini sejumlah anggota dari Polsek dan Polres Gowa hadir dalam rangka untuk mengamankan jalannya kegiatan agar berjalan lancar,Selain dari Personel Kepolisian kegiatan ini pun dihadiri Oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa Kab gowa, camat soma opu Agus salim S.Sos M.Si, tiga pilar Kel. Tompobalang dan Kanit Intel Polsek Somba Opu Iptu Husain, diketahui kegiatan yang digelar ini bertujuan untuk mencocokan atas objek perkara 1 (satu) bidang tanah dengan Tanah yang terletak di Jalan Alternatif Lingkungan Jeneberang kel. TompoBalang kec. Somba opu Kab. Gowa.
Kapolsek Somba Opu AKP Ismail. S. Sos. M. H yang hadir dalam kegiatan ini mengatakan bahwa Kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat merupakan suatu bentuk pengamanan bagi kegiatan yang dilaksanakan itu sendiri dan pihaknya pun menghimbau selama berjalannya kegiatan ini agar warga yang mengikuti kegiatan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas “untuk proses lanjutan atas kegiatan ini akan dilanjutkan persindangan kembali di Pengadilan Negeri.
(Yusdar / Sumber : Humas Somba )