Barelang,–Dirgantara7.com | Polresta Barelang – Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak diBawah Umur yang sebelumnya dilaporkan anak hilang yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho,S.H bertempat di Mapolsek Sekupang. Kamis (16/03/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial FH (19 Tahun) yang di depan Alfamart Tiban Raya Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang Kota Batam pada tanggal 12 Maret 2023.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib pelapor (ibu korban) menjemput anaknya yg bernama S di Sekolah namun Korban S tidak ada di sekolah, oleh karna itu pelapor mencari anaknya dengan cara menghubungi semua teman-teman anaknya dan mencari ketempat korban bermain, hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib. Anak pelapor berhasil di temukan bersama teman laki-lakinya yg berinisial FH.
Setelah di tanyakan kepada Korban, bahwa selama 4 hari hilang, Korban di bawa oleh pelaju FH, dan sudah dilakukan perbuatan Cabul dan telah di Setubuhi oleh pelaku FH sebanyak 3 kali.
Atas kejadian tersebut ibu Korban melaporkan kejadian tetsebut ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan pengaduan tentang anak meninggalkan rumah/hilang pada hari Senin tanggal 14 Maret 2023 selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan Interogasi kepada Orang tua korban dan teman-teman korban, dan dari informasi orang tua korban bahwasannya korban sudah tidak pulang dari hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 dan berpamitan pergi sekolah, dan menurut keterangan orang tua korban bahwasanya korban di duga pergi bersama teman laki-lakinya yg bernama FH.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwasanya korban dan teman laki-lakinya FH sedang berada di depan Alfamart Tiban Raya Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang Kota Batam, mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan Korban dan Pelaku FH.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH mengatakan Dari hasil interogasi yg dilakukan terhadap pelaku FH, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan Persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali di Rumahnya yang beralamat di Perum Puskopkar Kec, Batu Aji Kota Batam dan kami menyarankan Pelapor Untuk membuat Laporan Polisi.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH.
(Yusdar)