Dirgantara7.Com//Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat) Level-3 dan Ops non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No.6 Th 2020 di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang, Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat
Personel yang terlibat diantaranya Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, Kanit Intelkam Iptu RA. Gani dan Anggota Polsek Pusakanagara
Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat menyampaikan, kegiatan tersebut melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Adapun kegiatan antara Lain memberikan Himbauan Kepada Masyarakat agar mematuhi Surat Edaran Bupati Subang tentang PPKM level-3 dan mematuhi SOP protokol kesehatan Covid-19 dengan terbiasa Menggunakan masker, mencuci tangan dan Jaga jarak serta Pembagian Masker kepada Masyarakat”, ujarnya. Jumat (24/09/2021).
Hidayat berharap masyarakat patuh terhadap Surat Edaran Bupati Subang tentang PPKM level-3 dan mematuhi SOP protokol kesehatan Covid-19 dengan terbiasa Menggunakan masker, mencuci tangan dan Jaga jarak, pungkasnya.
Red/@Jajang